PENGERTIAN
Allah SWT menciptakan dunia dan
seluruh makhluk yang mendiami jagad raya ini dibentuk dan dibangun dalam
kondisi berpasang-pasangan. Ada gelap dan terang, ada kaya dan miskin. Demikian
pula manusia diciptakan dalam berpasangan yaitu ada pria dan wanita. Pria dan
wanita diciptakan dengan disertai kebutuhan biologis.
Dalam memenuhi kebutuhan biologis
ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi dan bila dilanggar mempunyai
sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi yang dimaksud yaitu manakala
pria dan wanita dalam memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa diikat oleh suatu
tali pernikahan.
Pernikahan itu terjadi melalui
sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan mampu
hidup bersama dalam menempuh bahtera rumah tangga. Namun demikian, pernikahan
itu sendiri mempunyai syarat dan rukun yang sudah ditetapkan baik dalam
al-Qur’an maupun dalam
Hadis.
- Menurut Sayuti Thalib perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.1 Sementara Mahmud Yunus menegaskan, perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat.
- Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya.
- Kamil Muhammad ‘Uwaidah mengungkapkan menurut bahasa, nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Selain itu, ada juga yang mengartikannya dengan percampuran
- As Shan’ani dalam kitabnya memaparkan bahwa an-nikah menurut pengertian bahasa ialah penggabungan dan saling memasukkan serta percampuran. Kata “nikah” itu dalam pengertian “persetubuhan” dan “akad”. Ada orang yang mengatakan “nikah” ini kata majaz dari ungkapan secara umum bagi nama penyebab atas sebab. Ada juga yang mengatakan bahwa “nikah” adalah pengertian hakekat bagi keduanya, dan itulah yang dimaksudkan oleh orang yang mengatakan bahwa kata “nikah” itu musytarak bagi keduanya. Kata nikah banyak dipergunakan dalam akad. Ada pula yang mengatakan bahwa dalam kata nikah itu terkandung pengertian hakekat yang bersifat syar’i. Tidak dimaksudkan kata nikah itu dalam al-Qur’an kecuali dalam hal akad.
Dari berbagai pengertian di
atas, meskipun redaksinya berbeda akan tetapi ada pula kesamaannya. Karena itu
dapat disimpulkan perkawinan ialah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan
hubungan kelamin antara lakilaki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan
hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara
yang diridhai Allah SWT. Dalam konteks ini Rasulullah bersabda:
Artinya: Telah mengabarkan kepada
kami dari Sa'id bin Abi Maryam telah memberitahu kepada kami dari Muhammad bin
Ja'far dari Himaid bin Abi Humaid ath-Thawail, sesungguhnya dia telah mendengar
dari Anas bin Malik r.a., katanya: Ada tiga orang laki-laki datang berkunjung
ke rumah isteri-isteri Nabi saw; bertanya tentang ibadat beliau. Setelah
diterangkan kepada mereka, kelihatan bahwa mereka menganggap bahwa apa yang
dilakukan Nabi itu terlalu sedikit. Mereka berkata:
"Kita tidak dapat disamakan
dengan Nabi. Semua dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang telah
diampuni, Allah." Salah seorang dari mereka berkata: "Untuk saya,
saya akan selalu sembahyang sepanjang malam selamalamanya." Orang kedua
berkata: "Saya akan berpuasa setiap hari, tidak pernah berbuka."
Orang ketiga berkata: "Saya tidak akan pernah mendekati wanita. Saya tidak
akan kawin selama-lamanya." Setelah itu Rasulullah saw. datang. Beliau
berkata: "Kamukah orangnya yang berkata begini dan begitu? Demi Allah!
Saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu.
Tetapi saya berpuasa dan berbuka. Saya sembahyang dan tidur, dan saya kawin.
Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidak termasuk ke dalam
golonganku." (HR. al-Bhukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar