STASIUN TERAKHIR TEMPAT MEMBAHAS ILMU DUNIA, PERATURAN SERTA BERBAGAI NASEHAT DALAM MENGHADAPI PERSOALAN HIDUP DI BERBAGAI ALAM

Jumat, 15 Februari 2013

MUNAKAHAT

PENGERTIAN

Allah SWT menciptakan dunia dan seluruh makhluk yang mendiami jagad raya ini dibentuk dan dibangun dalam kondisi berpasang-pasangan. Ada gelap dan terang, ada kaya dan miskin. Demikian pula manusia diciptakan dalam berpasangan yaitu ada pria dan wanita. Pria dan wanita diciptakan dengan disertai kebutuhan biologis.
Dalam memenuhi kebutuhan biologis ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi dan bila dilanggar mempunyai sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi yang dimaksud yaitu manakala pria dan wanita dalam memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa diikat oleh suatu tali pernikahan.
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan mampu hidup bersama dalam menempuh bahtera rumah tangga. Namun demikian, pernikahan itu sendiri mempunyai syarat dan rukun yang sudah ditetapkan baik dalam al-Qur’an maupun dalam
Hadis.
  1. Menurut Sayuti Thalib perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.1 Sementara Mahmud Yunus menegaskan, perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat.
  2. Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya. 
  3. Kamil Muhammad ‘Uwaidah mengungkapkan menurut bahasa, nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Selain itu, ada juga yang mengartikannya dengan percampuran
  4. As Shan’ani dalam kitabnya memaparkan bahwa an-nikah menurut pengertian bahasa ialah penggabungan dan saling memasukkan serta percampuran. Kata “nikah” itu dalam pengertian “persetubuhan” dan “akad”. Ada orang yang mengatakan “nikah” ini kata majaz dari ungkapan secara umum bagi nama penyebab atas sebab. Ada juga yang mengatakan bahwa “nikah” adalah pengertian hakekat bagi keduanya, dan itulah yang dimaksudkan oleh orang yang mengatakan bahwa kata “nikah” itu musytarak bagi keduanya. Kata nikah banyak dipergunakan dalam akad. Ada pula yang mengatakan bahwa dalam kata nikah itu terkandung pengertian hakekat yang bersifat syar’i. Tidak dimaksudkan kata nikah itu dalam al-Qur’an kecuali dalam hal akad.
Dari berbagai pengertian di atas, meskipun redaksinya berbeda akan tetapi ada pula kesamaannya. Karena itu dapat disimpulkan perkawinan ialah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara lakilaki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT. Dalam konteks ini Rasulullah bersabda:
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Abi Maryam telah memberitahu kepada kami dari Muhammad bin Ja'far dari Himaid bin Abi Humaid ath-Thawail, sesungguhnya dia telah mendengar dari Anas bin Malik r.a., katanya: Ada tiga orang laki-laki datang berkunjung ke rumah isteri-isteri Nabi saw; bertanya tentang ibadat beliau. Setelah diterangkan kepada mereka, kelihatan bahwa mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan Nabi itu terlalu sedikit. Mereka berkata:
"Kita tidak dapat disamakan dengan Nabi. Semua dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni, Allah." Salah seorang dari mereka berkata: "Untuk saya, saya akan selalu sembahyang sepanjang malam selamalamanya." Orang kedua berkata: "Saya akan berpuasa setiap hari, tidak pernah berbuka." Orang ketiga berkata: "Saya tidak akan pernah mendekati wanita. Saya tidak akan kawin selama-lamanya." Setelah itu Rasulullah saw. datang. Beliau berkata: "Kamukah orangnya yang berkata begini dan begitu? Demi Allah! Saya lebih takut dan lebih bertaqwa kepada Tuhan dibandingkan dengan kamu. Tetapi saya berpuasa dan berbuka. Saya sembahyang dan tidur, dan saya kawin. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidak termasuk ke dalam golonganku." (HR. al-Bhukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar