STASIUN TERAKHIR TEMPAT MEMBAHAS ILMU DUNIA, PERATURAN SERTA BERBAGAI NASEHAT DALAM MENGHADAPI PERSOALAN HIDUP DI BERBAGAI ALAM

Jumat, 15 Februari 2013

BELAJAR FIQIH

SEPATAH KATA PEMBUKA
didalam posting sederhana ini penulis mencoba menjelaskan masalah yang sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para pendahulu dan para pakar hukum dalam fiqih (faqih dan fuqaha), kenapa saya tertarik membahas pembahasan yang sudah tidak asing ini? karena dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh mereka yang membahas sebelumnya juga, dimana ketika mereka menjelaskannya mereka berada pada jaman yang berbeda dengan jaman kita sekarang ini, lalu apakah generasi saat ini tak lagi membahas itu? tidak juga, mereka tetap membahas itu, akan tetapi kebanyakan hanya megikut pada pemahaman klasik yang ada kemungkinan tidak mengembangkan nash-nash yang menjelaskan permasalahan ini, sehingga hasilnya tetap gitu-gitu aja, sehingga terkadang bila dipandang sepintas peraturan islam itu sebagai suatu yang terlalu membatasi dan menutup diri, padahal islam itu fleksible, islam itu mudah tidak dimudah-mudahkan, dan dilain sisi sulit tetapi tidak dipersulit.
saya yakin semua sepakat kalau agama islam itu adalah agama yang damai dan menjunjung tinggi sikap saling menghargai, dan tidak bersifat memboikot dan menolak mentah-mentah terhadap peraturan agama-agama lain melainkan tetap menimbangnya dari sisi peraturan yang ada dalam aturan agama islam itu sendiri, karena yang dimaksud dengan ajaran sempurna yang pernah di ungkapkan oleh nabi lebih dari 14 abad yang lalu adalah kelengkapan dan kesempurnaan metode menjalani peraturan yang selamat itu, dan kesempurnaan itu tidak dimaksudkan bahwa setiap adanya sesuatu hal yang tidak ada ceritanya pada waktu itu lantas ditolak pada abad ini, karena penulis melihat banyak sekali hal-hal yang pada masa hidup nabi tidak terjadi peristiwanya pada saat ini terjadi.
akan tetapi kecerdasan nabi melalui wahyu tuhan telah memberikan metode untuk menghadapi segala realita yang terjadi di setiap jaman sampai datangnya pembawa wahyu tuhan setelahya
penulis mencukupkan penjelasan pembuka ini mudah-mudahan penulis bisa memaklumi bahwa pembahasan dalam hal fiqih itu pleksible dan berkembang sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya, sehingga tidak salah faham kepada penulis, dan tidak terlalu cepat mengklaim pendapat yang nantinya penulis utarakan :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar