STASIUN TERAKHIR TEMPAT MEMBAHAS ILMU DUNIA, PERATURAN SERTA BERBAGAI NASEHAT DALAM MENGHADAPI PERSOALAN HIDUP DI BERBAGAI ALAM

Senin, 18 Februari 2013

KEHIDUPAN NABI MUHAMMAD

Kehidupan Nabi Muhammad
Muhammad saw. dilahirkan di Makkah sekitar 570, di tengah-tengah keluarga atau klan (banû) Hasyim dari suku Quraisy yang pamornya ketika itu tengah surut.  Ayahnya, Abd Allah, adalah seorang pedagang – sebagaimana profesi rata-rata orang Quraisy – yang meninggal ketika ia masih berada dalam kandungan ibunya, Aminah. Ketika berusia sekitar 6 tahun, ibunya menyusul kepergian ayahnya, dan sikecil Muhammad lalu diasuh kakeknya, Abd al-Muththalib, yang juga meninggal ketika ia berusia sekitar 8 tahun. Selanjutnya, Muhammad diasuh pamannya, Abu Thalib, pemimpin banu Hasyim yang relatif miskin, tetapi terhormat. Orang inilah yang memberikan “perlindungan” kepada Nabi dan membelanya secara mati-matian dari berbagai tantangan berat yang diajukan pemuka-pemuka suku Quraisy terhadap agama baru yang didakwahkannya, sekalipun terlihat bahwa Abu Thalib sendiri tidak pernah menerima atau meyakini kepercayaan keponakannya. Solidaritas kesukuan, yang merupakan karakteristik asasi kode etik (muruwah) suku-suku di Arabia, memang mengharuskan Abu Thalib melindungi dan menuntut balas atas setiap kerugian yang diderita Muhammad.
Sementara keyatiman dan kepapaan Muhammad dalam kehidupan awalnya dikonfirmasi al-Quran dalam 93:6-8:
Bukankah Dia (Tuhanmu) mendapatimu sebagai yatim lalu Dia melindungimu. Dan dia mendapatimu dalam keadaan bingung lalu Dia memberimu petunjuk. Dan Dia mendapatimu dalam keadaan kekurangan lalu Dia memberikan kecukupan.
Ayat pertama (93:6) yang dikutip di atas memberi petunjuk tentang keyatiman Muhammad. Ayat terakhir (9:8)  mengungkapkan  kehidupan  awalnya yang penuh kekurangan. Sementara ayat yang berada di antara keduanya (93:7) – yang mengindikasikan tentang jalan sesat (dlâll) yang ditempuh Muhammad pada masa mudanya, sebelum beroleh petunjuk (hudâ) – dipersengketakan maknanya di kalangan mufassir Muslim. Sejumlah mufassir mengungkapkan bahwa yang dimaksudkan dengan kesesatan di sini adalah kekafiran, berdasarkan beberapa riwayat yang mengemukakan bahwa Muhammad berada dalam urusan kaumnya (kekafiran) hingga 40 tahun. Sementara mufassir lain yang menekankan doktrin ma‘shûm – yakni para nabi terpelihara dari dosa besar maupun dosa kecil baik sebelum maupun sesudah pengangkatannya sebagai nabi – menolak pengertian kekafiran semacam itu, dan berupaya menjelaskan “kesesatan” tersebut sebagai “tersesat” di lorong-lorong kota Makkah, “tersesat” dari rumah Halimah – pengampu yang menyusuinya ketika kecil – atau dengan menakwilkannya sehingga yang “tersesat” adalah kaum Nabi.
Sekalipun Muhammad berasal dari banu Hasyim yang dihormati di Makkah, akan tetapi secara personal tampaknya ia – sebelum pengutusannya sebagai nabi – tidak begitu diperhitungkan di kalangan penduduk kota tersebut. Hal ini bisa dilihat dari protes yang dikemukakan kaumnya ketika ia memperoleh wahyu Tuhan, sebagaimana direkam al-Quran dalam 43:31, “Dan mereka berkata: ‘Mengapa al-Quran ini tidak diturunkan kepada orang kuat dari salah satu dari dua negeri (yakni Makkah dan Thaif) ini’.”
Bagian al-Quran lainnya bisa dijadikan indikasi tentang hal ini, apabila disepakati bahwa kisah-kisah nabi terdahulu pada faktanya merujuk kepada situasi yang dihadapi Nabi. Bagian al-Quran tersebut adalah 11:91, yang mengisahkan protes yang dikemukakan kaum Nabi Syu‘aib kepadanya:
Dan mereka berkata: “Hai Syu‘aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan. Tetapi sesungguhnya kami melihat bahwa kamu merupakan seorang yang lemah di antara kami. Kalau tidak karena keluargamu tentu kami telah merajammu. Dan kamu bukanlah orang yang berwibawa di sisi kami.”
Di samping hal-hal di atas, yang secara umum tidak begitu berarti atau bahkan bisa dikatakan “tidak mengungkapkan sesuatu pun,”  hanya sedikit yang diketahui tentang bagian kehidupan Muhammad sebelum pengangkatannya sebagai Nabi. Berpijak pada al-Quran dan laporan-laporan sejaman, dapat dipastikan bahwa Muhammad adalah seorang yang suka bermeditasi atau bertafakur, introvert, pemalu, agak penyendiri, dan concern akan kegelapan yang tengah menyelimuti masyarakatnya. Semasa muda, ia dikenal sebagai al-amîn (“orang yang dapat dipercaya”), yang merupakan  indikasi tentang kejujuran dan kepekaan moralnya yang tinggi.
Pada usia dua puluhan, ia menjalankan misi dagang Khadijah (w. 619), seorang janda kaya Makkah, ke Siria – suatu pengalaman yang pernah dijalani semasa kecilnya bersama pamannya, Abu Thalib. Khadijah yang kagum akan kejujuran Muhammad, kemudian meminangnya sebagai suami. Ketika itu, Muhammad berusia sekitar 25 tahun dan Khadijah sekitar 40 tahun. Selama lima belas tahun berikutnya Muhammad terlihat melanjutkan perniagaan dengan modal bersama dan tidak menikah hingga wafatnya Khadijah, ketika Nabi berusia
sekitar 50 tahun.
Tahap selanjutnya kehidupan Muhammad dimulai ketika ia berusia sekitar 40 tahun. Sebagaimana diketahui dari laporan-laporan sezaman, beberapa waktu setelah menikah dengan Khadijah, Muhammad secara teratur pergi ke Gua Hira yang terletak tidak jauh di sebelah utara kota Makkah. Keluhuran budi pekerti telah mendorongnya melakukan tahannuts – biasa diartikan sebagai tabarrur, melakukan perbuatan bajik (birr) dengan memberi makan fakir miskin, atau ta‘abbud, beribadah, atau keduanya, yakni tabarrur dan ta‘abbud   – ke gua itu untuk beberapa hari dan terkadang beberapa minggu.
Selama dalam tahannuts Muhammad melakukan renungan-renungan mendalam. Yang direnungkannya tidak diragukan lagi adalah masalah-masalah tentang Tuhan, Pencipta yang Mutlak dan Pemelihara alam semesta, serta tentang ciptaannya – khususnya masalah-masalah kemasyarakatan manusia: disparitas sosio-ekonomik, praktek-praktek niaga para pedagang kaya yang eksploitatif dan amoral, serta cara penghamburan kekayaan yang tidak  bertanggung jawab dalam kaitannya dengan nestapa fakir miskin, yatim piatu dan orang-orang tertindas, seperti tercermin dalam praktek masyarakat Quraisy. 
Proses batiniah pengalaman religio-moral tersebut mencapai puncaknya pada suatu malam – belakangan dirayakan kaum Muslimin sebagai “malam keputusan” (laylatu-l-qadr) – ketika ia sedang tenggelam dalam relung renungan terdalam di Gua Hira. Muhammad diseru oleh utusan wahyu, Jibril, kepada risalah Tuhan. Ia melihat utusan spiritual ini dalam suatu visi (ru’yah) di “ufuk tertinggi”. Mengalami ledakan spiritual yang tiba-tiba, Muhammad merasa pasif secara total. Ia pulang ke rumah dalam keadaan menggigil bersimbah keringat, kemudian mengisahkan pengalaman batin itu kepada istrinya. Khadijah menenangkannya dengan menegaskan kesejatian pengalaman penerimaan wahyu tersebut, karena Muhammad dalam kenyataannya adalah orang yang baik dan tidak mungkin dirasuki ruh jahat. Setelah itu, ia tidak pernah lagi ke Gua Hira untuk bertafakur, tetapi memulai misi historisnya sebagai utusan Allah untuk umat manusia.
Pengalaman pertama Kenabian Muhammad, menurut riwayat, terjadi ketika ia berusia sekitar 40 tahun atau lebih sedikit, kira-kira pada tahun ke-13 atau ke-15 atau ke-10 sebelum Hijriah.  Hal ini barangkali secara tidak langsung dikonfirmasi oleh al-Quran (10:16). Pernyataan al-Quran dalam ayat ini – “Sesungguhnya aku telah tinggal bersamamu beberapa lama sebelumnya (sebelum pewahyuan al-Quran)” – memang mengindikasikan bahwa ketika diangkat sebagai nabi, Muhammad bukan lagi anak muda berusia remaja. Ia berada dalam usia matang untuk pengalaman kenabian tersebut.
Muhammad tidak pernah berkeinginan menjadi nabi atau secara sadar mempersiapkan diri untuk itu. Hal ini dengan jelas dikemukakan al-Quran di beberapa tempat.  Namun, secara naturalistik, dapat dikatakan bahwa ia – walaupun tanpa disadarinya – telah mempersiapkan diri untuk diangkat menjadi nabi. Sejak kecil ia memiliki kepekaan yang intensif dan alami terhadap masalah-masalah moral yang dihadapi manusia. Kepekaan ini semakin tajam ketika ia menjadi yatim piatu dalam usia yang masih belia. Muhammad tentu saja tidak berupaya secara sadar untuk menambah kemampuan-kemampuan alaminya melebihi manusia-manusia lain, sehingga ketika seluruh faktor alami itu berkolaborasi menuju suatu tujuan yang sangat kuat, maka hal ini harus dikembalikan kepada Tuhan.
Ketika orang-orang pagan Arab mempermasalahkan penunjukkannya sebagai nabi dan mempertanyakan kenapa wahyu ilahi tidak diturunkan kepada “orang besar” di Makkah dan Thaif (43:31), al-Quran mengemukakan jawaban yang bersifat religius dan naturalistik. Pada sisi religius dikatakan: “apakah mereka yang mendistribusikan rahmat Tuhanmu?” (43:32). Sementara jawaban naturalistik terungkap dalam 6:l24: “Allah mengetahui di mana menempatkan kerasulan-Nya.”
Pada mulanya, Muhammad mendakwahkan risalah kenabiannya secara privat kepada keluarga dan teman-teman dekatnya. Istrinya, Khadijah, dan keponakannya, Ali ibn Abi Thalib (w.661), merupakan orang-orang pertama yang membenarkan kerasulannya. Pada umumnya, pengikut-pengikut awal Nabi berasal dari kalangan tertindas yang tidak memiliki posisi sosial penting, meskipun beberapa di antaranya adalah pedagang kaya – seperti Abu Bakr al-Shiddiq (w. 634) – dan individu-individu yang mengalami fermentasi keagamaan – seperti Utsman ibn Maz’un. Tetapi, aristokrasi pedagang Makkah, yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat, menolak dakwah Nabi dan menggunakan pengaruh mereka untuk membendungnya.  Mereka memandang dakwah Islam sebagai suatu ancaman terhadap tradisi “bapak-bapak kami,” yaitu politeisme, yang darinya mereka beroleh keuntungan material dan privilese sosio-ekonomik.
Sekitar dua tahun setelah pewahyuan pertama, ketika Nabi menyampaikan pesan-pesan Ilahi secara terbuka kepada khalayak ramai, timbul suatu oposisi yang aktif terhadap Islam, dan para pengikutnya yang tidak begitu kuat mengalami penindasan keji. Pemuka suku Quraisy mencoba membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya agar menghentikan dakwahnya, atau menarik perlindungan banu Hasyim terhadap Nabi, namun upaya ini mengalami kegagalan. Mereka juga menyebarkan propaganda di kalangan pemimpin-pemimpin suku di Arabia pada musim haji yang isinya menentang Muhammad, tetapi aksi ini malah menghasilkan efek sebaliknya: nama Nabi dan misi kenabiannya semakin dikenal secara luas di berbagai penjuru jazirah Arab.
Di tengah kondisi yang mengharu biru ini, al-Quran mengekspresikan diri dalam berbagai cara. Kitab ini sering mengecam orang Makkah dengan ungkapan-ungkapan bahwa mereka tidak mengerti, mereka tuli, bisu dan buta, hati mereka terkunci, mereka laksana binatang bahkan lebih sesat lagi, dan sebagainya.  Situasi Makkah di kala itu sering dihubungkan dengan umat-umat terdahulu yang diazab Allah karena tidak mendengar seruan nabi-nabi mereka.  Di sisi lain, al-Quran menegaskan bahwa kitab suci tersebut tidak diturunkan kepada Nabi agar ia menderita (20:2), serta menghiburnya agar tidak bersedih karena keingkaran kaumnya terhadap ajaran yang dibawanya (18:6). Muhammad hanyalah seorang “pewarta kabar gembira” (basyîr) dan “pemberi peringatan” (nadzîr).  Bukanlah tugasnya untuk menjaga atau memaksa orang-orang yang ingkar itu (88:22; 50:45); “sesungguhnya Allah-lah yang memberi pendengaran (yakni membuat mereka mendengar petunjuk) kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan engkau (Muhammad) tidak dapat membuat orang-orang di dalam kubur bisa mendengar” (35:22). Jika Tuhan menghendaki, maka umat manusia di dunia ini seluruhnya akan diberi hidayah dan menjadi satu kaum (5:48; 6:35; 10: 99; dll.).
Menghadapi penyiksaan sistematis terhadap pengikut-pengikutnya yang rentan – dirujuk dalam al-Quran di beberapa tempat  – Muhammad menasehati mereka untuk berhijrah secara temporal ke Ethiopia (Habsyi). Pada 615, beberapa orang pengikutnya menuruti saran tersebut. Di waktu yang sama, beberapa pemuka Quraisy yang berpengaruh dan kuat – paling terkenal di antaranya adalah Hamzah ibn Abd al-Muthalib (w. 625) dan Umar ibn Khaththab (w. 644) – menyatakan keimanannya kepada risalah Nabi. Panik menghadapi perkembangan baru ini, anggota-anggota penting majelis syura Makkah memutuskan memboikot klan Nabi, banu Hasyim. Sekalipun tindakan ekskomunikasi atau pengucilan ini telah menyebabkan penderitaan yang sangat bagi banu Hasyim, tindakan itu pada umumnya dipandang tidak membawa hasil yang diharapkan. Anggota-anggota klan lain, yang terkait dengan banu Hasyim, secara sembunyi-sembunyi menyuplai bahan makanan dan bantuan-bantuan lainnya.
Menyadari bahwa mereka tidak dapat membungkam dakwah Nabi atau menghancurkan gerakannya, orang-orang Quraisy mencoba menempuh jalan kompromi. Mereka berjanji akan mengikuti agama Nabi jika ia mengenyampingkan pengikut-pengikutnya dari kelas rendahan, karena merupakan hal yang tidak patut bila mereka mesti duduk berdampingan dengan orang-orang seperti itu, khususnya ketika pemuka-pemuka suku Arab tersebut mengunjungi Nabi. Tetapi, al-Quran memberi peringatan keras kepada Muhammad untuk tidak meninggalkan pengikut-pengikut setianya demi memenuhi tuntutan elit Quraisy.
Sebelum mengajukan tawaran kompromi, orang-orang Quraisy telah berupaya melakukan negosiasi dengan Muhammad mengenai sejumlah masalah doktrinal yang diajarkannya: Jika Nabi memodifikasi ajarannya untuk mengakomodasikan dewa-dewa lokal mereka sebagai perantara-perantara manusia  kepada Tuhan, dan barangkali menghapuskan gagasan tentang kebangkitan kembali manusia, maka mereka akan menjadi muslim-muslim. Tentang kebangkitan kembali, tidak ada kompromi yang  bisa ditawarkan. Sementara tentang dewa-dewa perantara, dalam riwayat dikatakan bahwa pada masa hijrah ke Ethiopia, ketika janin masyarakat Muslim tengah berada dalam situasi sangat genting, Nabi suatu ketika cenderung kepada kompromi dan membacakan beberapa ayat dalam surat 53 yang memperkenankan syafaat dewa-dewa pagan Arab.  Namun, ayat-ayat ini segera dihapus dan diganti dengan ayat-ayat yang kini terdapat di dalam surat tersebut.
Bahwa orang-orang Makkah telah berulangkali membujuk Muhammad agar mau berkompromi, disinggung al-Quran dalam sejumlah kesempatan.  Tetapi, upaya ini tidak membawa hasil yang semestinya, sehingga orang-orang Quraisy mulai menyusun rencana untuk mengusir Nabi dari kota Makkah. Dalam l7:76 disebutkan: “Sungguh mereka hampir membuatmu gelisah di sana (Makkah) agar engkau terusir dari sana. Jika demikian halnya, maka mereka tidak akan hidup sepeninggalmu kecuali untuk sebentar saja.” Apabila kisah-kisah para nabi sebelum Muhammad dipandang mencerminkan situasi yang dihadapi Nabi – yang tentu saja dapat dijustifikasi serta didukung berbagai riwayat yang sampai kepada kita melalui biografi-biografi (sîrah) Nabi – maka dapat diinventarisasi rencana-rencana yang dibuat para penentang Islam dari kalangan kaum Quraisy untuk membunuhnya, misalnya dengan membakarnya hidup-hidup (21: 68; 29:24), merajamnya (11:91; 18:20; 19:46; 44:20; 36:18), atau membunuhnya ketika sedang tidur (27:49).
Pada 619, Khadijah dan Abu Thalib secara berturut-turut meninggal. Kepergian kedua orang ini merupakan suatu kehilangan yang sangat berat bagi Nabi. Ia kehilangan bantuan duniawi yang sangat penting baginya untuk mempertahankan kelangsungan misinya. Pemimpin baru banu Hasyim, Abu Lahab, menarik perlindungan klannya atas Muhammad. Tindakan ini dikecam keras dalam surat 111. Menghadapi situasi kritis semacam itu, Nabi berupaya mencari dukungan bagi perjuangannya dengan mengunjungi kota Thaif dan berdakwah di sana. Di kota tersebut, ia tidak hanya diperlakukan secara keji, tetapi juga dilempari batu, dan akhirnya terpaksa kembali ke Makkah.
Sekembalinya ke Makkah, Muhammad mengunjungi kemah-kemah suku Arab yang datang ke kota itu untuk melakukan ziarah tahunan (haji). Di sini, ia berdakwah dan mendapat sambutan positif dari sekelompok peziarah yang berasal dari Yatsrib (Madinah). Para peziarah ini bahkan mengundangnya ke Yatsrib untuk tinggal bersama mereka serta memberikan jaminan keamanan atasnya. Setelah membahas syarat-syarat kepindahan selama dua musim haji, akhirnya suatu perjanjian – dikenal sebagai Perjanjian Aqabah – disepakati. Pada 622, Muhammad, dengan ditemani Abu Bakr, berhijrah dari Makkah ke Madinah.  Peristiwa eksodus ini, pada masa pemerintahan Khalifah ke-2, Umar ibn Khaththab, dijadikan sebagai tonggak inisiasi era Islam.
Langkah pertama yang dilakukan Nabi setiba di Madinah adalah membangun masjid, tempat sembahyang yang merupakan pusat kehidupan Islam. Al-Quran merujuk peristiwa ini (9:108 f.) dengan menegaskan bahwa masjid tersebut didirikan atas dasar ketakwaan. Langkah lain yang dilakukan Nabi di waktu itu adalah menciptakan fondasi kemasyarakatan dengan mengikat tali persaudaraan antara kaum Muslimin yang berhijrah mengikutinya (muhâjirûn) dan penduduk setempat yang menerima klaim kenabiannya (anshâr,“penolong”). Sebagaimana diketahui dari berbagai riwayat, mayoritas populasi Arab di Madinah segera menyatakan keimanan mereka pada waktu Muhammad tiba di kota tersebut atau segera setelah itu.
Namun, masalah politik yang genting kini muncul, karena – menurut hukum kesukuan Quraisy – Nabi dan para pengikutnya yang berasal dari Makkah dipandang sebagai buronan atau pengkhianat yang harus dimusnahkan sekalipun berdomisili di Madinah. Sementara penduduk kota Madinah sendiri terpecah belah. Di samping dua suku besar – yakni Aus dan Khazraj – yang saling bermusuhan, ada tiga suku Yahudi lainnya di Madinah: banu Qainuqa, banu Qurayzhah dan banu Nadir. Sekalipun suku-suku Yahudi ini terpecah belah dan memihak kepada salah satu dari kedua suku besar di atas, mereka merupakan suatu kelompok tersendiri.
Di sisi lain, di kalangan kedua suku Arab yang telah menerima Islam terdapat sekelompok orang yang disebut al-Quran sebagai munâfiqûn. Kelompok ini adalah pengikut Abd Allah ibn Ubay yang berasal dari suku Khazraj. Ketika Muhammad tiba di Madinah, Abd Allah ibn Ubay secara lahiriah menyatakan keislamannya, tetapi secara diam-diam menyembunyikan rencana menggerogoti Islam. Orang-orang munafik inilah yang secara rahasia menggalang hubungan dengan orang-orang pagan Makkah dan suku-suku Yahudi, serta secara konstan melancarkan intrik-intrik terhadap kaum muslimin. 
Dalam beberapa bulan setelah tiba di Madinah, Muhammad berembuk dengan penduduk kota tersebut dan menghasilkan suatu kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah, atau – sebagaimana biasa diistilahkan – Konstitusi Madinah. Piagam ini merupakan dasar pembentukan federasi suku-suku di kota itu berpijak pada tradisi kesukuan Arab yang ada. Isinya menguraikan hak dan kewajiban seluruh kelompok yang berdiam di kota tersebut. Nabi diakui sebagai kepala arbitrator Madinah untuk menyelesaikan segala perselisilahan antar-komunal. Orang-orang Yahudi diberi jaminan otonomi keagamaan dan kultural,  serta diakui sebagai suatu komunitas bersama-sama kaum Muslimin. Tetapi, kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah ini tidak bertahan lama,  lantaran perubahan situasi dan kondisi yang sangat cepat.
Dokumen piagam tersebut terdapat antara lain dalam biografi Nabi yang disusun Ibn Ishaq (w. 768).  Seluruh sarjana, baik Muslim maupun Barat, memberi kata sepakat tentang otentisitasnya.  Yang menjadi masalah di kalangan mereka adalah apakah dokumen itu merupakan dokumen tunggal atau terdiri dari beberapa dokumen. Julius Wellhausen memandangnya sebagai satu kesatuan, dan menduganya dibuat antara tahun pertama Hijriyah hingga sebelum Perang Badr. Sementara W.M. Watt dan R.B. Serjeant menganggapnya terdiri dari beberapa pakta yang digabung ke dalam satu dokumen. Paruhan pertama dokumen itu, menurut Watt, berasal dari masa sebelum Badr, dan sisanya dari berbagai masa setelah Badr.
Serjeant memberikan penanggalan lebih rinci terhadap berbagai pakta dalam Piagam Madinah. Menurutnya, piagam ini terdiri dari delapan dokumen terpisah yang, secara umum, disusun menurut tatanan pembuatannya. Dokumen 1 dan 2 merupakan pakta yang dibuat segera setelah Muhammad tiba di Madinah. Dokumen 3 dan 4 dibuat sebelum Badr dan mendefinisikan hubungan Muslim-Yahudi di dalam masyarakat  Madinah. Dokumen 5 mengakui kembali status orang-orang  Yahudi setelah ketegangan antara mereka dan umat Islam pasca-Badr. Dokumen 6, yang memproklamasikan Madinah sebagai wilayah suci (haram), berasal dari masa belakangan. Dokumen 7 kembali menekankan hubungan Muslim-Yahudi, yang kali ini mengungkapkan aliansi antara kaum Muslimin dan banu Qurayzhah, segera sebelum pengepungan Madinah pada 5H/627. Dokumen terakhir merupakan ketentuan tambahan untuk dokumen 6 tentang kesakralan Madinah.
Setelah berhasil melakukan konsolidasi di Madinah, Nabi beralih pada tugas lainnya yang merupakan faktor penentu dalam tugas kenabiannya, yakni mengislamkan Makkah. Sebagaimana diketahui, Makkah – di samping pengaruh komersial dan politiknya – merupakan suatu kota yang menjadi pusat keagamaan orang-orang Arab. Dengan menarik kota tersebut menerima Islam, agama ini tentunya akan menyebar ke daerah-daerah Arab lainnya. Karena itu, kurang lebih satu tahun setelah hijrah, Ka‘bah di Makkah dinyatakan al-Quran sebagai objek haji, atau “tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia” (2:125). Sekitar enam bulan kemudian, tempat tersebut ditetapkan sebagai arah yang dituju dalam shalat, menggantikan posisi Yerusalem (2:142-150).
Pada titik ini, sejumlah penulis Barat mengungkapkan bahwa tindakan-tindakan di atas merupakan indikasi yang kuat kepada “nasionalisasi” atau “arabisasi” Islam yang dilakukan Nabi karena dikecewakan orang-orang Yahudi Madinah yang menolak mengikutinya. Snouck Hurgronje, sehubungan dengan teori “arabisasi” ini, misalnya, mengemukakan:
Pada mulanya, Muhammad yakin bahwa ia membawa kepada orang-orang Arab apa yang diterima orang-orang Kristen dari Isa, orang-orang Yahudi dari Musa, dan seterusnya, serta untuk menentang orang-orang kafir ia dengan penuh keyakinan menyebut sebagai bukti “orang-orang berilmu” (16:41; 21:7), yang kepadanya seseorang hanya perlu bertanya dalam rangka memperoleh konfirmasi tentang kebenaran ajarannya. Di Madinah ia mengalami kekecewaan, karena  para ahli kitab tidak mau mengakuinya. Karena itu, ia mengupayakan suatu otoritas bagi dirinya yang berada di luar kontrol mereka, yang sekaligus tidak berkontradiksi dengan wahyu-wahyu terdahulunya. Ia kemudian berpaling kepada nabi-nabi terdahulu yang tidak dapat membantahnya.
Pernyataan di atas merupakan formula klasik yang dirumuskan kalangan orientalis pada umumnya untuk menunjukkan bahwa ketika kaum Yahudi dan Kristen di Madinah menolak mengakui risalah kenabian Muhammad, ia lalu berpaling kepada Ibrahim – yang dikatakan di dalam al-Quran bukan seorang Yahudi atau Kristen, tetapi seorang yang hanîf dan muslim  – dan pada titik inilah terjadi “nasionalisasi” atau “arabisasi” Islam. Kiblat – arah dalam shalat – yang semula ke Yerusalem, diubah menghadap ke Ka‘bah di Makkah; sementara ziarah keagamaan ke Ka‘bah ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. 
Pandangan tentang “nasionalisasi” atau “arabisasi” Islam ini secara sederhana dapat ditolak dengan mengemukakan bahwa monoteisme al-Quran yang sejak semula terkait erat dengan humanisme dan rasa keadilan sosio-ekonomik, bukanlah sesuatu yang khas Arab. Bahwa Nabi dengan segera terlibat konflik dengan kaum-kaum Yahudi Madinah, merupakan suatu kenyataan historis yang tidak dapat dipungkiri siapapun. Hal ini dirujuk al-Quran dalam berbagai kesempatan.  Argumentasi tentang peran Yahudi dalam kasus perpindahan kiblat tampaknya terlalu dibesar-besarkan. Bukti semacam ini tentunya lebih berbobot jika dapat diperlihatkan bahwa dalam rangka mengambil hati orang-orang Yahudi, Nabi telah menunjuk Yerusalem sebagai kiblat setibanya di Madinah. Namun, kenyataan historisnya tidaklah demikian. Berkiblat ke Yerusalem tampaknya diperintahkan di Makkah ketika kaum Muslimin yang tertindas tidak diperbolehkan pergi ke Ka‘bah – pusat keagamaan seluruh bangsa Arab – untuk melakukan shalat. Penunjukan Yerusalem sebagai kiblat juga pada hakikatnya ditujukan untuk menegaskan perbedaan mendasar antara penyembah berhala dan kaum Muslimin. Al-Quran sendiri mengatakan: “Dan tidaklah Kami jadikan kiblat yang kamu ikuti sebelum ini (yakni Yerusalem) kecuali hanya untuk mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang” (2:143).
Sementara penetapan haji ke Makkah tentu saja tidak ada hubungannya dengan sikap orang-orang Yahudi Madinah terhadap Nabi dan misi kenabiannya, tetapi lebih didasarkan pada pertimbangan yang bersifat politik dan ekonomik. Kekuasaan politik dan ekonomik yang dimiliki Makkah – sebagai tempat suci yang diziarahi seluruh bangsa Arab – jelas merupakan faktor penentu diwajibkannya ziarah ke Makkah, disamping adanya kepercayaan tentang kesucian Ka‘bah yang mesti ditegakkan kembali selaras dengan tradisi keagamaan Ibrahim. Karena itu, kontrol politik atas Makkah mesti diperoleh Nabi untuk membuat perubahan-perubahan ritual dan sosio-religius lainnya menjadi memungkinkan, dan inilah yang diupayakannya segera setelah hijrah ke Madinah. Lebih jauh, jelas tidak ada untungnya bagi Nabi dan Islam untuk melakukan kompromi dengan segelintir kaum Yahudi Madinah – sekalipun posisi mereka sangat strategis di kota tersebut – dengan melepaskan Makkah dan, konsekuensinya, daerah-daerah Arab lainnya.
Di samping itu, Nabi juga menyerang kafilah-kafilah dagang Makkah yang hendak ke atau kembali dari Siria, tidak hanya untuk mendapatkan pampasan perang, tetapi terutama untuk mengisolasi Makkah secara ekonomik agar penduduk kota tersebut tunduk kepada Islam. Dengan demikian, tindakan razia terhadap kafilah-kafilah dagang ini jelas merupakan suatu strategi militer yang cemerlang. Permusuhan aktif yang sejak semula ditunjukkan orang-orang Makkah kepada Islam dan pandangan mereka tentang Nabi beserta kaum Muhajirin sebagai buronan atau pengkhianat yang mesti dimusnahkan, barangkali telah membuat Nabi mengambil tindakan untuk melakukan penyergapan terhadap kafilah-kafilah dagang Makkah. Dengan kata lain, keadaan perang telah tercipta di antara kedua belah pihak. Al-Quran sendiri memberi kesaksian yang jelas tentangnya ketika merujuk kepada suatu bentrokan yang terjadi antara suatu kafilah niaga Makkah dengan sekelompok Muhajirin dalam bulan “haram” – bulan yang menurut norma antar-suku Arabia dilarang melakukan peperangan.  Dalam 2:217 disebutkan:
Mereka bertanya kepadamu tentang peperangan dalam bulan haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi, lebih berat lagi adalah menghalangi manusia dari jalan Allah dan kafir kepada-Nya, dan (menghalangi) orang memasuki Masjid al-Haram serta mengusir mereka dari dalamnya. Mengusir orang dari kampung halamannya adalah lebih berat di sisi Allah. Dan berbuat fitnah itu lebih berat dari pada membunuh. Mereka (orang-orang Makkah) akan terus memerangi kamu sampai berhasil memurtadkan kamu dari agamamu, seandainya mereka sanggup.
Dengan demikian, dari bagian al-Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa serangkaian operasi militer atau razia yang dilancarkan kaum Muslimin dari Madinah terhadap kafilah-kafilah dagang Makkah bukanlah tanpa provokasi sebelumnya dari orang-orang Quraisy. Ketegangan-ketegangan ini akhirnya memuncak dalam suatu peperangan terbuka di Badr, yang terletak beberapa mil di barat daya Madinah. Suatu kafilah niaga Makkah yang dipimpin Abu Sufyan, dengan sokongan 900 prajurit dari Makkah, berhadapan dengan kurang lebih 300 tentara Muslim yang dipimpin langsung Nabi pada bulan Ramadlan tahun ke-2 Hijriyah.
Hasilnya, kekalahan besar diderita pihak Makkah dan beberapa pemimpin mereka tewas dalam pertempuran – diperkirakan sekitar 70 orang Quraisy, termasuk pemimpin aristokrat Makkah, Abu Jahal – serta banyak di antaranya yang tertawan pasukan Muslim. Sebagian dari tawanan dilepaskan dengan tebusan, sementara sebagian lagi dibebaskan dengan syarat mengajarkan kaum Muslimin membaca dan menulis. Al-Quran menyebut kemenangan dalam Perang Badr direbut berkat pertolongan Allah: “Sesungguhnya Allah telah menolong kamu di Badr, padahal kamu (ketika itu) dalam keadaan lemah. Karena itu, bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukurinya” (3:123). 
Segera setelah Perang Badr, Nabi menandatangani sebuah pakta dengan beberapa suku Badui yang kuat. Hubungan ini dijalin suku-suku tersebut lantaran melihat kekuatan kaum Muslimin yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dalam pakta itu, kedua belah pihak bersumpah untuk saling tolong-menolong. Tetapi, pakta ini tidak bertahan lama. Selang beberapa waktu kemudian, Nabi menyerang suku Yahudi Madinah, banu Qainuqa, yang berkomplot dengan orang-orang Makkah dalam melanggar isi Piagam Madinah dan memaksa mereka angkat kaki ke Transyordania.
Kekalahan pahit di Badr dan tetap dilakukannya razia terhadap kafilah-kafilah dagang Makkah telah membuat orang-orang Quraisy memandang perlu diambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membalas kekalahan mereka. Pada 3H/625, 3000 prajurit Makkah di bawah pimpinan Abu Sufyan bergerak ke Madinah. Di bawah desakan para sahabat – yang sebenarnya bertentangan dengan penilaiannya tentang memerangi pasukan Quraisy di kota Madinah – Nabi memutuskan berperang di dekat Uhud.
Pada mulanya, pihak Makkah terdesak dalam pertempuran. Tetapi, pasukan pemanah Muslim yang ditempatkan di atas bukit untuk melindungi bala tentara Muslim lainnya, meninggalkan posisi strategis mereka dan terjun ke kancah pertempuran, karena khawatir tidak akan diperhitungkan dalam pembagian pampasan perang. Akhirnya, keadaan berbalik secara drastis: pasukan Muslim diporakporandakan bala tentara Makkah, dan tersebar desas-desus bahwa Nabi –  yang terluka – telah gugur. 
Orang-orang Makkah tidak lagi melanjutkan pertempuran dan kembali ke kota mereka dengan kemenangan gilang-gemilang di tangan. Banyak sahabat Nabi yang gugur dalam pertempuran Uhud, termasuk Hamzah ibn Abd al-Muthalib, dan kekalahan bala tentara Muslim ini juga memberi andil yang cukup besar dalam menjatuhkan pamor mereka. Namun, dengan penuh kesabaran Nabi berupaya membangun kembali kekuatan moral pengikutnya. Al-Quran, disamping mengeritik kaum Muslimin, juga menghibur dan membangkitkan kembali semangat mereka setelah kekalahan pahit tersebut.  Sementara itu, orang-orang Yahudi Madinah yang tidak ikut berpartisipasi dalam Perang Uhud tidak lagi merahasiakan kegembiraan mereka atas kemalangan yang menimpa kaum Muslimin. Demikian pula, suku-suku Badui yang terikat pakta dengan kaum Muslimin tidak lagi menunjukkan sikap bersahabat.
Pada 4H/624, salah satu suku Yahudi Madinah, banu Nadlir, diusir dari kota itu lantaran sikap permusuhan yang mereka tunjukkan kepada kaum Muslimin dan kecurigaan akan maksud mereka membunuh Nabi. Mereka diperintahkan meninggalkan Madinah dalam jangka waktu 10 hari dan diperkenankan membawa segala harta bendanya. Pada mulanya, suku ini menyatakan kesediaannya untuk angkat kaki, tetapi Abd Allah ibn Ubay – pemimpin kaum munafik Madinah – membujuk mereka agar tetap tinggal dalam benteng dan berjanji akan mengirimkan bantuan militer.
Berharap akan memperoleh bantuan – di samping dari Ubay, juga dari banu Qurayzhah – mereka bersiap siaga untuk mengadakan perlawanan kepada kaum Muslimin. Ketika batas waktu yang ditetapkan telah habis, kaum Muslimin mengepung benteng banu Nadlir. Bala bantuan yang diharapkan suku Yahudi ini tidak kunjung tiba. Akhirnya, setelah kaum Muslimin mulai menebang pohon-pohon kurma mereka, banu Nadlir menyerah serta terusir sebagiannya ke Siria dan sebagian lagi ke Khaibar. Kisah pengusiran suku Yahudi tersebut dituturkan al-Quran dalam 59:1-17.
Sementara kaum Muslimin tengah berupaya memulihkan kondisinya, suatu ancaman besar kembali datang dari Makkah. Kaum Quraisy, atas hasutan orang-orang Yahudi Khaibar dan dengan bantuan suku-suku Badui lainnya mengerahkan sekitar 10.000 prajurit untuk menduduki Madinah. Mereka sadar bahwa kemenangan di Uhud tidak begitu menentukan dan adalah lebih penting menaklukkan Madinah untuk memadamkan api Islam. Pada 5H/627, bergeraklah pasukan besar tersebut ke Madinah yang membuat penduduk Muslim di kota itu sangat kuatir. Kekuatiran ini semakin menjadi-jadi lantaran sikap yang dipertontonkan kaum munafik dan diketahuinya kenyataan bahwa kaum Yahudi Madinah lainnya, banu Qurayzhah, menggalang persekutuan dengan orang-orang Makkah. 
Nabi, atas saran  sahabat Salman al-Farisi, memerintahkan penggalian parit-parit di depan bagian-bagian kota yang tidak terlindungi. Balatentara Makkah beserta sekutu-sekutunya mengepung kota Madinah, tetapi tidak berhasil memasuki, apalagi mendudukinya. Pengepungan ini memakan waktu lama dan berlarut-larut, sehingga melemahkan para pengepung itu sendiri. Akhirnya, dengan kerugian sangat besar, pasukan pengepung pun mengundurkan diri dan kembali ke Makkah. Kaum Muslimin mengakhiri Perang “Parit” (khandaq, kata pinjaman dari bahasa Persia) – demikian lazimnya perujukan kepada peperangan ini dalam rekaman-rekaman sejarah – dengan kemenangan yang gilang gemilang.
Perilaku suku-suku Badui, kaum Munafik dan orang-orang Yahudi selama beberapa kali peperangan barangkali cukup relevan diamati sejenak. Apabila kaum Muslimin memperoleh kemenangan dalam pertempuran, maka orang-orang Badui sangat bersemangat untuk menggalang pakta perdamaian dan saling tolong-menolong dengan kaum Muslimin; namun bila keadaan sebaliknya yang terjadi, maka orang-orang Badui itu mengkhianati pakta-pakta yang mereka buat. Al-Quran menggambarkan perilaku suku-suku Badui ini sebagai berikut: “Orang-orang Badui itu adalah yang paling hebat kekufuran dan kemunafikannya serta yang paling condong tidak melakukan batasan-batasan yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya” (9:97). Sementara orang-orang munafik, yang merupakan musuh dalam selimut, terlihat menghilang dengan meninggalnya  Abd Allah ibn Ubay pada 9H/631. 
Dalam kaitannya dengan kaum Yahudi, seperti telah diutarakan di atas, mereka secara terang-terangan maupun gelap-gelapan telah menjalin hubungan dengan Makkah dan kaum munafik. Al-Quran berulang kali mempersalahkan mereka sebagai orang-orang yang melanggar pakta-pakta.  Itulah sebabnya, setelah setiap peperangan besar, Nabi berpaling kepada salah satu suku Yahudi dan mempersalahkannya lantaran tidak setia kepada perjanjian yang dibuat: Setelah Badr, banu Qainuqa dipersalahkan dan diusir dari Madinah; setelah Uhud, giliran banu Nadlir mendapatkan perlakuan yang sama; dan setelah Perang Khandaq – dimana kaum Yahudi Khaibar dan banu Qurayzhah menjalin persekongkolan dengan orang-orang Makkah – suku Yahudi terakhir di Madinah itu diserang kaum Muslimin. Peperangan yang mengakibatkan dibantainya sejumlah besar orang-orang Yahudi banu Qurayzhah ini, dan mengakibatkan punahnya suku tersebut, dirujuk al-Quran di beberapa tempat.
Setelah melakukan “pembersihan” etnis Yahudi di Madinah, kaum Muslimin tetap melanjutkan sergapan terhadap kafilah-kafilah dagang Makkah hingga 6H/626-7. Beberapa serbuan juga dilakukan terhadap suku-suku Badui untuk menghukum mereka atas pelanggaran-pelanggaran perjanjian yang dilakukan. Salah satu ekspedisi punitif ini adalah yang dilakukan terhadap banu Mushthaliq pada 5H. Ekspedisi ini menarik disebut, karena terkait dengan suatu peristiwa yang menimpa Aisyah, (w. 678), salah satu istri Nabi, dan menyebabkan ketegangan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Aisyah, yang tertinggal di suatu tempat setelah ekspedisi itu, ditemukan dan dibawa pulang ke Madinah oleh Shafwan ibn Mu‘aththal. Kejadian ini menimbulkan desas-desus di kalangan kaum Muslimin yang membahayakan posisi Aisyah sebagai isteri Nabi serta mengancam putusnya pertalian saudara antara Muhajirin dan Anshar.  Akhirnya, wahyu turun  menyelamatkan Aisyah dari berbagai desas-desus dan mencairkan ketegangan antara kedua pengikut Nabi tersebut. 
Pada penghujung 6H, posisi Nabi di Madinah semakin mapan. Sekalipun masih menjadi buronan orang-orang Makkah dan tidak diperkenankan berziarah ke tempat-tempat suci di kota tersebut, Nabi – mungkin melalui sejenis agensi rahasia yang dijalin lewat klannya – mengetahui opini publik yang berkembang di Makkah (cf. 48:11-17; 60:7-9). Jumlah yang makin membesar di kalangan penduduk kota ini telah lelah berperang. Mereka mulai berpikir bahwa adalah lebih menguntungkan bagi perniagaan Makkah, jika perdamaian diwujudkan dengan musuh bebuyutannya yang tidak terkalahkan, khususnya setelah Islam mewajibkan pengikutnya berziarah ke Makkah.
Melihat kondisi Makkah semacam itu, pada 6H/628, Nabi menyatakan keinginannya untuk melakukan umrah ke kota tersebut. Bersama pengikutnya, Muhammad bergerak dari Madinah ke Makkah. Ada bagian al-Quran yang mengisahkan bahwa Nabi mengajak suku-suku Badui tertentu untuk menemaninya dalam perjalanan itu, tetapi mereka menolak ajakannya (48:llf.). Ketika mendekati Makkah, sejumlah prajurit dikirim dari dalam kota untuk menahan kaum Muslimin. Karena itu, Nabi memutuskan berkemah di Hudaibiyah dan melakukan negosiasi dengan orang-orang Quraisy. Ia mengutus Utsman ibn Affan (w. 656) ke Makkah untuk berunding. Tetapi, ketika tidak terdapat tanda-tanda bahwa Utsman akan kembali dan muncul desas-desus bahwa ia telah dibunuh, Nabi mengumpulkan pengikutnya serta mengambil sumpah setia mereka – dikenal sebagai bay‘ah al-ridlwân dan dirujuk dalam 48:10,18 – untuk memerangi suku Quraisy hingga kemenangan akhir tercapai. Akibat sumpah setia ini, kaum Quraisy melepas Utsman dan mengirim utusan untuk melakukan perundingan dengan kaum Muslimin, yang berujung dengan ditandatanganinya Perjanjian Hudaibiyah.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kaum Muslimin akan menunda ibadah umrahnya hingga tahun depan. Sebenarnya klausa ini ditentang keras sebagian pengikut Nabi, tetapi kenyataan bahwa orang-orang Quraisy terpaksa berunding dan membuat  perjanjian   dengan   kaum  Muslimin  dalam kedudukan  yang  setara, jelas merupakan suatu kemenangan diplomatik yang besar bagi kaum Muslimin. Para sejarawan Barat modern bahkan memandang perjanjian tersebut sebagai suatu langkah diplomasi Nabi yang piawai.  Setelah penandatanganan perjanjian Hudaibiyah, Muhammad dan pengikutnya kembali ke Madinah.
Pada permulaan 7H (628-9), Nabi dan pengikutnya menaklukkan oase kaya Khaibar, yang dihuni orang-orang Yahudi. Koloni Yahudi lainnya, Wadi al-Qura, juga jatuh ke tangan kaum Muslimin dalam ekspedisi ini, yang mendatangkan banyak  pampasan  perang bagi mereka.   Suatu hal baru  dilembagakan Nabi dalam penaklukan Khaibar, yang pada masa-masa selanjutnya dipraktekkan dalam penyebarluasan domain politik Islam: Nabi tidak menghukum mati atau mengusir penduduk Khaibar, tetapi membiarkan mereka sebagaimana adanya dan mengharuskan membayar iauran setiap tahun. Belakangan, dalam terminologi fiqh, orang-orang taklukan semacam ini disebut dzimmi serta iuran yang mesti dibayar disebut jizya (pajak kepala) dan kharaj (pajak tanah).
Sesuai dengan isi perjanjian Hudaibiyah, pada 7H/629 Muhammad beserta pengikutnya melakukan umrah ke Makkah. Salah satu peristiwa yang signifikan di sini adalah masuk Islamnya beberapa pemuka Quraisy yang penting seperti Amr ibn al-Ash (w. 663) dan Khalid ibn Walid (w. 642). Setelah itu, Nabi tetap melakukan ekspedisi-ekspedisi militernya. Suatu ekspedisi ke Transyordania yang dipimpin Zayd ibn Tsabit (w. 655) mengalami kekalahan di  Mu’ta.  Tetapi, sejumlah  besar  suku  Yahudi  kini  mulai  melihat sisi-sisi positif bila bergabung dengan kaum Muslimin. Akhirnya, suku-suku ini – bahkan suku-suku besar seperti banu Sulaim – bergabung dengan kaum Muslimin dan menyatakan keislamannya.
Di perkirakan pada masa inilah Muhammad mengirim surat kepada Raja Ethiopia, Gubernur Mesir, Kaisar Bizantium serta Persia, dan lainnya, yang berisi seruan kepada mereka untuk memeluk Islam. Sebagian besar penulis Barat meragukan keabsahan surat-surat tersebut dan menilainya sebagai rekayasa belakangan untuk menguniversalkan risalah yang dibawa Nabi. Skeptisisme ini dikedepankan demi membela sudut pandang mereka tentang Islam sebagai agama nasional Arab. Tetapi, sebagaimana telah ditunjukkan, gagasan tentang agama nasional itu sama sekali tidak memiliki basis yang kuat.
Lantaran pelanggaran yang dilakukan orang-orang Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah – yakni dengan mendukung suku Bakr melawan suku Khuza‘ah yang terikat perjanjian tolong-menolong dengan kaum Muslimin – maka dengan dukungan bala tentara sebesar 10.000 (?) prajurit Nabi bergerak ke Makkah untuk menaklukkannya pada 8H/629. Ketika pasukan Muslim tiba di luar kota tersebut, pemuka-pemuka suku Quraisy – diantaranya Abu Sufyan – diutus untuk merundingkan penyerahan kota Makkah secara damai. Akhirnya, Nabi memasuki kota kelahirannya praktis tanpa perlawanan dan hampir seluruh penduduk kota tersebut menyatakan keimanan kepada risalah yang dibawanya. Amnesti diumumkan bagi seluruh musuh Islam, dan berhala-berhala penghias Ka‘bah dihancurkan.
Tahap akhir kehidupan Muhammad ditandai dengan meluas otoritasnya ke sebagian besar penjuru Arabia. Selama dua tahun setelah fath al-makkah, sebagian besar penduduk Arabia secara suka rela memeluk Islam. Sementara kota Thaif dan suku-suku Hawazin melakukan perlawanan sengit. Tetapi, yang lebih dahulu diserbu adalah suku-suku Hawazin. Dalam pertempuran melawan suku-suku tersebut di Hunain, hampir saja pasukan Muslim menghadapi bencana lantaran rasa percaya diri yang berlebihan karena berjumlah lebih besar dari musuh.   Akhirnya, kemenangan bisa mereka peroleh.
Langkah selanjutnya adalah menundukkan Thaif. Bala tentara Muslim mengepung kota itu yang berkesudahan dengan pernyataan keislaman penduduknya. Setelah peristiwa ini, tidak ada lagi konsentrasi suku-suku pengembara di Arabia – selain di bagian utara – yang cukup kuat berperang melawan kaum Muslimin. Sekitar 9H/ 630-1, sebagian besar suku-suku di Arabia mengirim delegasi-delegasi ke Madinah untuk menyatakan ketundukannya kepada kaum Muslimin dan merundingkan syarat-syarat persekutuan sehubungan dengan pengakuan keislaman mereka. 
Pada tahun yang sama, Nabi beserta 30.000 prajurit Muslim melakukan suatu ekspedisi militer terhadap kelompok-kelompok Kristen di Transyordania. Ekspedisi ini, yang mencatat sukses besar, tampaknya memiliki tujuan strategis untuk membuka rute perluasan Islam ke Siria. Selama masa perhentian di Tabuk, sejumlah negeri Kristen dan Yahudi di bagian utara Arabia – seperti raja Kristen Yuhanna di Aila, orang-orang Adzruh dan kaum Yahudi di kota pelabuhan Makna – menyatakan ketundukannya kepada otoritas kaum Muslimin. Sementara itu, kota penting Dumat al-Jandal berhasil ditaklukkan pasukan Muslim di bawah pimpinan Khalid ibn Walid. Al-Quran merujuk ekspedisi ini di beberapa tempat.
Pada 10H/632, Nabi menunaikan ibadah haji ke Makkah, yang merupakan ibadah haji terakhir baginya. Dalam kesempatan pelaksanaan ibadah tersebut ia menyampaikan suatu khutbah yang menekankan persaudaraan kaum Muslimin, persamaan harkat dan martabat manusia tanpa memandang warna kulit dan asal-usul etnis, serta menggantikan pertalian darah kesukuan dengan ikatan keimanan. Khutbah ini merangkum berbagai pembaruan moral, sosio-ekonomik dan keagamaan yang dicanangkan Muhammad.
Sekembalinya ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan dipanggil pulang ke hadirat ilahi pada 13 Rabi‘ al-Awwal 11H, bertepatan dengan 8 Juni 632. Sebelum ajal menjemputnya, Nabi masih sempat merencanakan suatu ekspedisi ke utara, di luar tapal batas Arabia. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi secara pasti tidak akan membatasi perkembangan Islam hanya di jazirah Arab. Baginya, Islam harus me langkah ke luar jazirah tersebut. Berdasarkan logika semacam ini, keberadaan surat-surat yang ditulis Nabi kepada Raja Ethiopia, Gubernur Mesir, dan kaisar-kaisar Bizantium serta Persia, yang berisi seruan kepada mereka untuk memeluk Islam, pada prinsipnya dapat diterima sekalipun teks surat-surat tersebut yang kita warisi dewasa ini bisa diragukan otentisitasnya. Nabi tampaknya telah menggariskan tekad bahwa Islam mesti melangkah ke luar Arabia, sejalan dengan universalitas risalah yang didengungkannya.
SQS09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar